today's issue :

KASUS PENCEMARAN TELUK BUYAT OLEH PT. NEWMONT MINAHASA RAYA

10.12.2008

Conducting Business Ethically and Responsibly

Memasuki era globalisasi dan kompetisi yang ketat, isu-isu fairness, ethics, dan social responsibility menjadi semakin penting. Pada saat ini perilaku etis dalam praktek bisnis tengah menjadi sorotan. Sebuah perusahaan (firm) perlu memerhatikan etika bisnis dan bertanggungjawab terhadap para pelanggan (customers).

Keberadaan bisnis memang untuk satu tujuan fundamental untuk menghasilkan keuntungan bagi pemilik bisnis. Namun, cara dan perilaku yang mereka ambil dalam proses pemenuhan tujuan tersebut akan berpengaruh pada penilaian. Kesadaran sosial yang kian tumbuh berkembang di masyarakat luas membawa kampanye akan peranan lingkungan hidup kian marak disuarakan.

Dampaknya, perusahaan dituntut menyeimbangkan antara marketing efforts dan production plans dengan environmental aspects dalam produksi mereka. dengan kata lain, produk yang (biasa dikenal dengan istuilah) 'ramah lingkungan' akan lebih diterima oleh konsumen.

_____________________________

Dalam kasus ini, pihak PT. Newmont Minahasa Raya mengambil pendekatan defensif (defensive stance).

PT. NMR telah berlaku sesuai dengan Etika Bisnis yang tepat dalam memikul tanggung jawab pada tempatnya (sesuai dengan ketetapan/peraturan yang ada).
Tidak bertindak di luar batasan apapun.

Konklusi :
- PT. NMR telah terbukti tidak bersalah sebagaimana yang digugatkan.
- Pada 26 Juli 2005 Menteri Lingkungan Hidup dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa baik ikan maupun perairan di Teluk Buyat tidak tercemari oleh merkuri atau arsen.
- PT. NMR melakukan pembuangan limbah setelah melalui proses AMDAL dan disetujui oleh Pemprov setempat.
- Ada kemungkinan pencemaran disebabkan penambangan rakyat.

Tidak ada komentar: