today's issue :

KASUS PENCEMARAN TELUK BUYAT OLEH PT. NEWMONT MINAHASA RAYA

10.12.2008

Case Summary

Pada bulan Oktober 2004, PT. Newmont Minahasa Raya menghadapi gugatan dari masyarakat Teluk Buyat serta pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sehubungan dengan pembuangan limbah tailing (toxic waste disposal) yang menyebabkan tercemarnya perairan Teluk Buyat.

Dalam gugatan legal standing ini, WALHI menuduh PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 41 (1) juncto pasal 45,46,47 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Llingkungan, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Namun, fakta yang ada belum secara spesifik mengacu pada PT Newmont Minahasa Raya sebagai pihak yang bertanggungjawab. Adakah tuduhan yang ditujukan untuk PT Newmont adalah tuduhan yang berdasar kuat? Apakah memang kontaminasi air dan ikan yang dikatakan sebagai penyebab kematian dan penyakit-penyakit yang menyerang para penduduk Teluk Buyat dikarenakan oleh PT Newmont?

Terkait dengan kasus ini, pendapat-pendapat awam mulai bermunculan. Pembuangan limbah tailing oleh PT Newmont sebagai residu penambangan emas dituding sebagai penyebab keracunan dan penyakit-penyakit yang melanda Teluk Buyat, sementara dari pihak PT. Newmont sendiri, mereka mengaku bahwa mereka tidak bersalah dan berada pada pihak netral dalam kasus ini.

Adu pendapat pro dan kontra terjadi. Wacana tentang tanggung jawab kepentingan dan kebijakan publik tampil. Birokrasi yang terkait-ESDM, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara-bersuara.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Btw, saat ini kesehatan warga Buyat Pantai gmn ya?