Merespon hasil Audit Kesehatan yang diumumkan ahli kesehatan 6 Mei 2005, pihak Newmont mengeluarkan siaran pers pada hari yang sama menyebutkan "Newmont hari ini menyatakan menyambut baik laporan Tim Departemen Kesehatan yang menunjukan tidak adanya kaitan antara masalah kesehatan warga Buyat Pantai dan logam berat."
Pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat merupakan rekomendasi dari AMDAL (yang telah disetujui) dan telah mengikuti setiap ketentuan yang berlaku. Ini dikarenakan telah dilakukan pengecekan sebelumnya bahwa limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak mengandung merkuri, seperti yang telah diberitakan.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia meminta Kasus Teluk Buyat ditutup.
Meski sampai hari ini belum ada jawaban jelas tentang apa penyebab munculnya penyakit yang diderita warga Buyat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia meminta semua pihak menghentikan perdebatan tentang kasus Buyat. Alasannya, debat itu cenderung merugikan masyarakat setempat dan ada oknum yang memaksa warga Buyat, Sulawesi Utara, memberi jawaban tertentu.Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengacu pada hasil kajian laboratorium National Institute for Minamata Disease Jepang, yang menyimpulkan bahwa penyakit yang diderita sebagian warga Buyat bukan akibat keracunan metilmerkuri.
Saksi Shakeb Afsah, seorang ahli analisa kinerja lingkungan hidup lulusan Harvard University, menegaskan bahwa kesimpulan dari laporan Tim Teknis Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) tentang kajian kualitas lingkungan hidup di Teluk Buyat dan Totok tanggal 8 November 2004 adalah tidak benar. Laporan KLH tersebut tidak menerapkan rumus yang tepat untuk menghitung indeks racun (hazard index atau HI, suatu metodologi kuantitatif untuk mengevaluasi resiko potensial dari mengkonsumsi makanan yang mengandung logam) terkait dengan konsumsi ikan di Teluk Buyat.
Selain penerapan rumus yang salah, kesimpulan dari laporan tersebut juga tidak benar. Contohnya, laporan tersebut menggunakan asumsi bahwa penduduk Buyat makan 10 kali sehari dibandingkan 3 kali sehari yang merupakan tingkat normal berdasarkan standar WHO.Laporan tersebut juga berasumsi bahwa masyarakat makan 0,5 kg ikan setiap sajian atau 5 kg ikan per hari (dengan 10 kali makan sehari). Ini berarti setiap orang makan 1 ton ikan per tahun yang menjadi dasar untuk menghitung HI. Ini merupakan asumsi yang tidak tepat.
Masih harus diteliti kemungkinan pencemaran yang terjadi pada air sungai dan sumur warga. Di samping itu, juga harus dilihat pola makan ikan warga di sekitar lokasi operasi PT NMR. "Itu semua ada prosedurnya, bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan," katanya.
Mengenai standar arsenik dalam ikan, belum ada kesepahaman antara KLH dengan PT. NMR. Pihak KLH menggunakan standar Australia (1 ppm), sementara PT. NMR mengacu kapada standar WHO (2 ppm). Karena itulah, hingga saat ini KLH belum bisa menerima hasil studi environmental risk assesment (ERA) dari PT. NMR.
Tingkat merkuri di daerah percampuran (daerah tailing), di luar Teluk Buyat dan daerah kontrol adalah sama. Teluk Buyat juga tidak tercemar arsenik.
"Newmont telah memiliki komitmen yang berlaku di seluruh perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan untuk mematuhi standar lingkungan yang tertinggi. Laporan Tim Terpadu membuktikan Newmont tidak bersalah dan
diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Pada saat yang sama, kami akan meneruskan komitmen kami bagi masyarakat sekitar tambang," demikian pernyataan PT. Newmont.
Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menegaskan, tragedi yang menimpa nelayan pantai Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara bukan gejala seperti pencemaran Teluk Minamata, Jepang.
Usai membuka Rakornas Departemen Kelautan dan Perikanan 2004 di Jakarta, Rabu, dia menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan hasil penelitian yang dilakukan Depkes, Meneg Kependudukan dan Lingkungan Hidup serta Universitas Airlangga bahwa peristiwa di Teluk Buyat hanya pencemaran biasa."Kita percaya dengan penelitian mereka bahwa ini (peristiwa Teluk Buyat) bukan kasus Minamata," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto menolak gugatan pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat.
Dalam keputusannya, hakim juga menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini. "Dengan ini memutuskan mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili perkara ini," kata Soedarto dalam putusan sela, Selasa (15/11). Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase. Pemerintah Indonesia, kata Soedarto, telah menyepakati hal ini yang dikuatkan dengan tanda tangan menteri pertambangan dan energi waktu itu."Oleh karenanya menteri lingkungan hidup harus tunduk pada kontrak karya tersebut."
Sehubungan dengan hal tersebut, NMR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, akan menghentikan pengolahan bijih emas pada 31 Agustus 2004. Untuk memastikan penutupan yang aman dan bertanggung jawab secara lingkungan, penghentian produksi akan diikuti dengan proses pengelolaan lingkungan selama lima minggu.
Demikian dikatakan Rick Ness, Direktur Utama PT NMR, dalam siaran persnya. Penutupan produksi tersebut, kata Ness, sesuai rencana kerja 2004 dan persetujuan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PTNMR akan terus menunjukkan fakta dan bukti ilmiah untuk menunjukkan bahwa perusahaan selalu taat dengan semua peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat."Kami telah menjalankan operasi secara bertanggung jawab. Kami kini juga berkomitmen untuk melakukan penutupan tambang yang bertanggung jawab dalam bidang kinerja lingkungan dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan", tegas Rick Ness.
today's issue :
KASUS PENCEMARAN TELUK BUYAT OLEH PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar