today's issue :

KASUS PENCEMARAN TELUK BUYAT OLEH PT. NEWMONT MINAHASA RAYA

10.12.2008

Case Summary

Pada bulan Oktober 2004, PT. Newmont Minahasa Raya menghadapi gugatan dari masyarakat Teluk Buyat serta pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sehubungan dengan pembuangan limbah tailing (toxic waste disposal) yang menyebabkan tercemarnya perairan Teluk Buyat.

Dalam gugatan legal standing ini, WALHI menuduh PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 41 (1) juncto pasal 45,46,47 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Llingkungan, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Namun, fakta yang ada belum secara spesifik mengacu pada PT Newmont Minahasa Raya sebagai pihak yang bertanggungjawab. Adakah tuduhan yang ditujukan untuk PT Newmont adalah tuduhan yang berdasar kuat? Apakah memang kontaminasi air dan ikan yang dikatakan sebagai penyebab kematian dan penyakit-penyakit yang menyerang para penduduk Teluk Buyat dikarenakan oleh PT Newmont?

Terkait dengan kasus ini, pendapat-pendapat awam mulai bermunculan. Pembuangan limbah tailing oleh PT Newmont sebagai residu penambangan emas dituding sebagai penyebab keracunan dan penyakit-penyakit yang melanda Teluk Buyat, sementara dari pihak PT. Newmont sendiri, mereka mengaku bahwa mereka tidak bersalah dan berada pada pihak netral dalam kasus ini.

Adu pendapat pro dan kontra terjadi. Wacana tentang tanggung jawab kepentingan dan kebijakan publik tampil. Birokrasi yang terkait-ESDM, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara-bersuara.

The Clarifications ( by NMR's spokesperson )

Merespon hasil Audit Kesehatan yang diumumkan ahli kesehatan 6 Mei 2005, pihak Newmont mengeluarkan siaran pers pada hari yang sama menyebutkan "Newmont hari ini menyatakan menyambut baik laporan Tim Departemen Kesehatan yang menunjukan tidak adanya kaitan antara masalah kesehatan warga Buyat Pantai dan logam berat."
Pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat merupakan rekomendasi dari AMDAL (yang telah disetujui) dan telah mengikuti setiap ketentuan yang berlaku. Ini dikarenakan telah dilakukan pengecekan sebelumnya bahwa limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak mengandung merkuri, seperti yang telah diberitakan.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia meminta Kasus Teluk Buyat ditutup.
Meski sampai hari ini belum ada jawaban jelas tentang apa penyebab munculnya penyakit yang diderita warga Buyat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia meminta semua pihak menghentikan perdebatan tentang kasus Buyat. Alasannya, debat itu cenderung merugikan masyarakat setempat dan ada oknum yang memaksa warga Buyat, Sulawesi Utara, memberi jawaban tertentu.Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengacu pada hasil kajian laboratorium National Institute for Minamata Disease Jepang, yang menyimpulkan bahwa penyakit yang diderita sebagian warga Buyat bukan akibat keracunan metilmerkuri.

Saksi Shakeb Afsah, seorang ahli analisa kinerja lingkungan hidup lulusan Harvard University, menegaskan bahwa kesimpulan dari laporan Tim Teknis Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) tentang kajian kualitas lingkungan hidup di Teluk Buyat dan Totok tanggal 8 November 2004 adalah tidak benar. Laporan KLH tersebut tidak menerapkan rumus yang tepat untuk menghitung indeks racun (hazard index atau HI, suatu metodologi kuantitatif untuk mengevaluasi resiko potensial dari mengkonsumsi makanan yang mengandung logam) terkait dengan konsumsi ikan di Teluk Buyat.
Selain penerapan rumus yang salah, kesimpulan dari laporan tersebut juga tidak benar. Contohnya, laporan tersebut menggunakan asumsi bahwa penduduk Buyat makan 10 kali sehari dibandingkan 3 kali sehari yang merupakan tingkat normal berdasarkan standar WHO.Laporan tersebut juga berasumsi bahwa masyarakat makan 0,5 kg ikan setiap sajian atau 5 kg ikan per hari (dengan 10 kali makan sehari). Ini berarti setiap orang makan 1 ton ikan per tahun yang menjadi dasar untuk menghitung HI. Ini merupakan asumsi yang tidak tepat.

Masih harus diteliti kemungkinan pencemaran yang terjadi pada air sungai dan sumur warga. Di samping itu, juga harus dilihat pola makan ikan warga di sekitar lokasi operasi PT NMR. "Itu semua ada prosedurnya, bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan," katanya.
Mengenai standar arsenik dalam ikan, belum ada kesepahaman antara KLH dengan PT. NMR. Pihak KLH menggunakan standar Australia (1 ppm), sementara PT. NMR mengacu kapada standar WHO (2 ppm). Karena itulah, hingga saat ini KLH belum bisa menerima hasil studi environmental risk assesment (ERA) dari PT. NMR.

Tingkat merkuri di daerah percampuran (daerah tailing), di luar Teluk Buyat dan daerah kontrol adalah sama. Teluk Buyat juga tidak tercemar arsenik.
"Newmont telah memiliki komitmen yang berlaku di seluruh perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan untuk mematuhi standar lingkungan yang tertinggi. Laporan Tim Terpadu membuktikan Newmont tidak bersalah dan
diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Pada saat yang sama, kami akan meneruskan komitmen kami bagi masyarakat sekitar tambang," demikian pernyataan PT. Newmont.


Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menegaskan, tragedi yang menimpa nelayan pantai Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara bukan gejala seperti pencemaran Teluk Minamata, Jepang.
Usai membuka Rakornas Departemen Kelautan dan Perikanan 2004 di Jakarta, Rabu, dia menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan hasil penelitian yang dilakukan Depkes, Meneg Kependudukan dan Lingkungan Hidup serta Universitas Airlangga bahwa peristiwa di Teluk Buyat hanya pencemaran biasa."Kita percaya dengan penelitian mereka bahwa ini (peristiwa Teluk Buyat) bukan kasus Minamata," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto menolak gugatan pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat.
Dalam keputusannya, hakim juga menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini. "Dengan ini memutuskan mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili perkara ini," kata Soedarto dalam putusan sela, Selasa (15/11). Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase. Pemerintah Indonesia, kata Soedarto, telah menyepakati hal ini yang dikuatkan dengan tanda tangan menteri pertambangan dan energi waktu itu."Oleh karenanya menteri lingkungan hidup harus tunduk pada kontrak karya tersebut."

Sehubungan dengan hal tersebut, NMR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, akan menghentikan pengolahan bijih emas pada 31 Agustus 2004. Untuk memastikan penutupan yang aman dan bertanggung jawab secara lingkungan, penghentian produksi akan diikuti dengan proses pengelolaan lingkungan selama lima minggu.
Demikian dikatakan Rick Ness, Direktur Utama PT NMR, dalam siaran persnya. Penutupan produksi tersebut, kata Ness, sesuai rencana kerja 2004 dan persetujuan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PTNMR akan terus menunjukkan fakta dan bukti ilmiah untuk menunjukkan bahwa perusahaan selalu taat dengan semua peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat."Kami telah menjalankan operasi secara bertanggung jawab. Kami kini juga berkomitmen untuk melakukan penutupan tambang yang bertanggung jawab dalam bidang kinerja lingkungan dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan", tegas Rick Ness.

Conducting Business Ethically and Responsibly

Memasuki era globalisasi dan kompetisi yang ketat, isu-isu fairness, ethics, dan social responsibility menjadi semakin penting. Pada saat ini perilaku etis dalam praktek bisnis tengah menjadi sorotan. Sebuah perusahaan (firm) perlu memerhatikan etika bisnis dan bertanggungjawab terhadap para pelanggan (customers).

Keberadaan bisnis memang untuk satu tujuan fundamental untuk menghasilkan keuntungan bagi pemilik bisnis. Namun, cara dan perilaku yang mereka ambil dalam proses pemenuhan tujuan tersebut akan berpengaruh pada penilaian. Kesadaran sosial yang kian tumbuh berkembang di masyarakat luas membawa kampanye akan peranan lingkungan hidup kian marak disuarakan.

Dampaknya, perusahaan dituntut menyeimbangkan antara marketing efforts dan production plans dengan environmental aspects dalam produksi mereka. dengan kata lain, produk yang (biasa dikenal dengan istuilah) 'ramah lingkungan' akan lebih diterima oleh konsumen.

_____________________________

Dalam kasus ini, pihak PT. Newmont Minahasa Raya mengambil pendekatan defensif (defensive stance).

PT. NMR telah berlaku sesuai dengan Etika Bisnis yang tepat dalam memikul tanggung jawab pada tempatnya (sesuai dengan ketetapan/peraturan yang ada).
Tidak bertindak di luar batasan apapun.

Konklusi :
- PT. NMR telah terbukti tidak bersalah sebagaimana yang digugatkan.
- Pada 26 Juli 2005 Menteri Lingkungan Hidup dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa baik ikan maupun perairan di Teluk Buyat tidak tercemari oleh merkuri atau arsen.
- PT. NMR melakukan pembuangan limbah setelah melalui proses AMDAL dan disetujui oleh Pemprov setempat.
- Ada kemungkinan pencemaran disebabkan penambangan rakyat.

Glossary

Ethics
Beliefs about what is right and wrong, what is good or bad, in actions that affects others

Ethical behaviors
Behavior conforming to generally accepted social norms concerning beneficial and harmful actions

Business Ethics
Ethical or unethical behaviors by a manager or employer of an organization

Social Responsibility
The attempt of a business to balance its commitments to groups and individuals in its environment, including customers, employees, investors, another corporations, etc

Whistle blower
Employee who detects and tries to put an end to a company’s unethical, illegal, or socially irresponsible actions by publicizing them

Obstructionist stance
Approach to social responsibility that involves doing as little as possible and may involve attempts to deny or cover up violations

Defensive stance
Approach to social responsibility by which a company meets only minimum legal requirements in its commitments to groups and individuals in its social environment

Accommodative stance
Approach to social responsibility by which a company, if specially asked to do so, exceeds legal minimums in its commitments to groups and individuals in its social environment

Proactive stance
Approach to social responsibility by which a company actively seeks opportunities to contribute to the well-being of groups and individual in its social environment